
Korupsi dan Budaya
Korupsi merupakan kata yang sangat terkenal dan gampang
diucapkan tetapi mempunyai implikasi yang sangat besar. Pengaruh tersebut bisa
dalam diri sendiri, keluarga, masyarakat bahkan dalam kehidupan bernegara.
Akibat yang ditimbulkan lebih jahat dan dahsyat dari yang pernah ditimbulkan
oleh kegiatan dari manusi, dan semuanya itu semua hasil karya dari manusia,
yang dilakukan dengan kesadaran penuh mungkin juga membaca niat.
Beberapa pakar atau ahli masih memperdebatkan apakah Korupsi
itu sudah menjadi budaya atau belum. Karena saya bukan pakar atau ahli, saya
gak mau ikut terlibat dalam perdebatan tersebut. Boleh dong saya punya pendapat
sendiri.
Dalam terminologi Korupsi, pasti konotasinya negative. karena Korupsi pasti merugikan orang lain karena mengambil hak orang lain untuk kepentingan dan kesenangan diri kita sendiri. Semakin besar kekuasaan atau pengaruh yang di miliki maka semakin mudah untuk korupsi dan semakin tergoda untuk korupsi.
Kadang kala, karena korupsi itu sudah begitu besar dampaknya, kadang kala kita tidak tahu kalau perbuatan kita termasuk katagori korupsi, ambil contoh : korupsi waktu kerja, disaat jam kerja kita malah tidak kerja, tapi meninggalkan kantor pada saat jam kerja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kita, dan tanpa pamit lagi, karena hampir semua orang melakukan maka hal itu dianggap biasa, padahal itu termasuk korupsi, dll. Tapi kalau di amati tulisan korupsi itu kalau ada huruf yang di hapus jadinya Korps, artinya kelompok atau ramai-ramai.
Dalam terminologi Korupsi, pasti konotasinya negative. karena Korupsi pasti merugikan orang lain karena mengambil hak orang lain untuk kepentingan dan kesenangan diri kita sendiri. Semakin besar kekuasaan atau pengaruh yang di miliki maka semakin mudah untuk korupsi dan semakin tergoda untuk korupsi.
Kadang kala, karena korupsi itu sudah begitu besar dampaknya, kadang kala kita tidak tahu kalau perbuatan kita termasuk katagori korupsi, ambil contoh : korupsi waktu kerja, disaat jam kerja kita malah tidak kerja, tapi meninggalkan kantor pada saat jam kerja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kita, dan tanpa pamit lagi, karena hampir semua orang melakukan maka hal itu dianggap biasa, padahal itu termasuk korupsi, dll. Tapi kalau di amati tulisan korupsi itu kalau ada huruf yang di hapus jadinya Korps, artinya kelompok atau ramai-ramai.
Dewasa ini, korupsi memang telah menjadi persoalan yang rumit
di Indonesia karena dilakukan secara sistematis.
Hal ini dapat kita lihat secara nyata lewat berita-berita korupsi yang hilang
ditengah jalan dan tak tahu bagaimana kelanjutannya karena menyangkut
orang-orang berkuasa, sebut saja kasus Pipanisasi
PDAM Klungkung, Pengadaan Kapal Ikan, Hambalang, BLBI, Century yang
hingga kini belum menemukan titik akhir.
Jika kita melihat sejarah, korupsi, kolusi dan nepotisme sudah terjadi, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Berawal sejak Indonesia masih berupa kerajaan-kerajaan, nepotisme sudah berjalan karena tahta raja diwariskan secara turun temurun. Bukan tidak mungkin, pada masa itu korupsi dan kolusi pun mulai merebak, seiring adanya upeti yang harus dibayarkan rakyat kepada raja yang bekuasa.
Pada masa penjajahan Belanda tepatnya saat tanam paksa dilakukan, ada enam peraturan tentang tanam paksa yang kesemuanya dilanggar oleh pihak Belanda ataupun para aparaturnya. Salah satunya peraturan bahwa tanah yang ditanami tanaman wajib yaitu 1/5 tanah penduduk tidak dipungut pajak, namun dalam praktiknya penduduk tetap diwajibkan membayar upeti yang tidak hanya dinikmati orang belanda tapi juga aparaturnya yang termasuk pribumi. Jelaslah bahwa hal ini merupakan tindak korupsi.
Seiring dengan berjalannya waktu, 17 Agustus 1945 bangsa kita telah memproklamasikan kemerdekaannya, tetapi bangsa kita tetap belum MERDEKA dari korupsi. Bahkan pada masa pemerintahan Soekarno, korupsi masih menjadi penyakit bangsa yang sulit diobati meski telah dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi bernama PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) dan Operasi Budhi. Sayangnya Operasi Budhi yang mampu menyelamatkan uang negara sebanyak Rp11 miliar, harus dibubarkan karena dianggap mengganggu prestise presiden yang mengetuai badan tersebut.
Bergantinya masa orde lama menjadi masa orde baru nyatanya tidak mampu membuat korupsi menghilang, tapi semakin merajalela karena tertutupnya sitem pemerintahan saat itu. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina serta Departemen Kehutanan menjadi sorotan tajam masyarakat karena dianggap sebagai sarang koruptor. Keberadaan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pun dipertanyakan karena dianggap tidak mampu mencegah ataupun menindaklanjuti perkara korupsi kala itu.
Kini, reformasi yang tadinya digaung-gaungkan untuk memberantas korupsi, ternyata belum dapat mewujudkannya. Bahkan saat ini korupsi telah mengganas karena mulai dilakukan oleh hampir setiap lapisan masyarakat, mulai dari pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta bahkan hingga anak yang membohongi orangtua. Ya, tak sedikit anak, misal meminta uang buku yang seharga Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu kepada orangtuanya. Meskipun jumlah itu kecil, tetap saja itu sebuah tindak korupsi.
Dengan demikian, wajarkah korupsi dikatakan sebagai budaya? Wajar memang jika kita memahami budaya sebagai suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, bukankah kata budaya berasal dari bahasa sansekerta yaitu buddhayah artinya hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia? Jika demikian, korupsi bukan budaya karena budaya bersifat positif sedangkan korupsi bersifat negatif.
Lagi pula penggunaan embel-embel budaya pada korupsi tidaklah tepat karena jika korupsi adalah budaya, korupsi harus dilestarikan layaknya budaya-budaya lain. Jika korupsi diberikan lebel budaya, maka para koruptorlah yang benar karena telah melestarikan budaya. Namun kita semua tahu bahwa tindak korupsi tidaklah benar apapun alasannya.
Di dunia ini, tak ada satupun negara yang terbebas dari korupsi sehingga janganlah kita berpikir koruspsi adalah budaya bangsa. Hilangkanlah kata budaya pada korupsi karena sebenarnya korupsi adalah perilaku menyimpang yang menjangkiti seseorang. Tapi, galakkan lah budaya antikorupsi karena yang sebenarnya harus dibudayakan adalah pemberantasan korupsi.
Sebenarnya, korupsi iu layaknya penyakit kanker yang jika terus dibiarkan maka penyakitnya akan menyebar keseluruh tubuh, yang bila didiamkan terus, maka menyebabkan kematian penderitanya. Marilah kita bersama memberantas korupsi agar korupsi di Indonesia tidak terus merambah bagian diseluruh negeri ini dan tidak pula menyebabkan matinya keuangan negara. Pendidikan moral khususnya kejujuran, kesadaran bahwa korupsi itu salah serta tegaknya hukum adalah obat yang paling mujarab untuk menghilangkan korupsi.
Jika kita melihat sejarah, korupsi, kolusi dan nepotisme sudah terjadi, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Berawal sejak Indonesia masih berupa kerajaan-kerajaan, nepotisme sudah berjalan karena tahta raja diwariskan secara turun temurun. Bukan tidak mungkin, pada masa itu korupsi dan kolusi pun mulai merebak, seiring adanya upeti yang harus dibayarkan rakyat kepada raja yang bekuasa.
Pada masa penjajahan Belanda tepatnya saat tanam paksa dilakukan, ada enam peraturan tentang tanam paksa yang kesemuanya dilanggar oleh pihak Belanda ataupun para aparaturnya. Salah satunya peraturan bahwa tanah yang ditanami tanaman wajib yaitu 1/5 tanah penduduk tidak dipungut pajak, namun dalam praktiknya penduduk tetap diwajibkan membayar upeti yang tidak hanya dinikmati orang belanda tapi juga aparaturnya yang termasuk pribumi. Jelaslah bahwa hal ini merupakan tindak korupsi.
Seiring dengan berjalannya waktu, 17 Agustus 1945 bangsa kita telah memproklamasikan kemerdekaannya, tetapi bangsa kita tetap belum MERDEKA dari korupsi. Bahkan pada masa pemerintahan Soekarno, korupsi masih menjadi penyakit bangsa yang sulit diobati meski telah dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi bernama PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) dan Operasi Budhi. Sayangnya Operasi Budhi yang mampu menyelamatkan uang negara sebanyak Rp11 miliar, harus dibubarkan karena dianggap mengganggu prestise presiden yang mengetuai badan tersebut.
Bergantinya masa orde lama menjadi masa orde baru nyatanya tidak mampu membuat korupsi menghilang, tapi semakin merajalela karena tertutupnya sitem pemerintahan saat itu. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina serta Departemen Kehutanan menjadi sorotan tajam masyarakat karena dianggap sebagai sarang koruptor. Keberadaan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pun dipertanyakan karena dianggap tidak mampu mencegah ataupun menindaklanjuti perkara korupsi kala itu.
Kini, reformasi yang tadinya digaung-gaungkan untuk memberantas korupsi, ternyata belum dapat mewujudkannya. Bahkan saat ini korupsi telah mengganas karena mulai dilakukan oleh hampir setiap lapisan masyarakat, mulai dari pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta bahkan hingga anak yang membohongi orangtua. Ya, tak sedikit anak, misal meminta uang buku yang seharga Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu kepada orangtuanya. Meskipun jumlah itu kecil, tetap saja itu sebuah tindak korupsi.
Dengan demikian, wajarkah korupsi dikatakan sebagai budaya? Wajar memang jika kita memahami budaya sebagai suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, bukankah kata budaya berasal dari bahasa sansekerta yaitu buddhayah artinya hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia? Jika demikian, korupsi bukan budaya karena budaya bersifat positif sedangkan korupsi bersifat negatif.
Lagi pula penggunaan embel-embel budaya pada korupsi tidaklah tepat karena jika korupsi adalah budaya, korupsi harus dilestarikan layaknya budaya-budaya lain. Jika korupsi diberikan lebel budaya, maka para koruptorlah yang benar karena telah melestarikan budaya. Namun kita semua tahu bahwa tindak korupsi tidaklah benar apapun alasannya.
Di dunia ini, tak ada satupun negara yang terbebas dari korupsi sehingga janganlah kita berpikir koruspsi adalah budaya bangsa. Hilangkanlah kata budaya pada korupsi karena sebenarnya korupsi adalah perilaku menyimpang yang menjangkiti seseorang. Tapi, galakkan lah budaya antikorupsi karena yang sebenarnya harus dibudayakan adalah pemberantasan korupsi.
Sebenarnya, korupsi iu layaknya penyakit kanker yang jika terus dibiarkan maka penyakitnya akan menyebar keseluruh tubuh, yang bila didiamkan terus, maka menyebabkan kematian penderitanya. Marilah kita bersama memberantas korupsi agar korupsi di Indonesia tidak terus merambah bagian diseluruh negeri ini dan tidak pula menyebabkan matinya keuangan negara. Pendidikan moral khususnya kejujuran, kesadaran bahwa korupsi itu salah serta tegaknya hukum adalah obat yang paling mujarab untuk menghilangkan korupsi.