Minggu, 22 Januari 2017

Jabatan berbasiskan Kinerja atau titipan Politik.

Fit and proper test

Susunan kabinet (Kepala Dinas, Kepala badan Dan Kepala Kantor) haruslah diisi oleh para pejabat yang memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing.  Agak rumit memang, sebab selama ini pengangkatan para pejabat di daerah 90% didasarkan pada assement politik dibanding kompetensi.  Akibatnya, birokrasi tak lebih dari sekedar tukang antar jemput kepentingan penguasa.  Birokrasi menjadi rapuh karena dikendalikan oleh sejumlah kawanan hasil kongkalingkong dan  nepotisme

Jangan heran kalau seorang lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri bertahun-tahun di suruh menjadi penggembala ternak lewat posisi sebagai Kepala Dinas Peternakan misalnya.  Seorang pejabat eselon dua berpendidikan sarjana hukum hingga magister hukum selama lima tahun terakhir diberi tugas sebagai pimpinan nelayan dan bosnya ikan-ikan di laut selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.  Bahkan, seorang insinyur teknik diminta mengurus soal lahan pertanian dan seribu satu macam masalah petani berikut penyuluhnya. 

Langkah Bupati melakukan fit and proper test merupakan  idealisme yang berani, namun disatu sisi merupakan langkah maju dalam meletakkan profesionalisme birokrasi. Berani, karena tak ada dalam aturan main Baperjakat. Langkah maju, sebab fit and proper test merupakan rasionalisasi guna mengubah gaya pengangkatan kepala dinas, kepala badan, kepala kantor dan para pejabat di eselon tiga melalui katebelece

Praktek selama ini, aktivitas Baperjakat yang dipimpin oleh sekertaris daerah tak lebih dari sekedar memproses tumpukan disposisi, nota, memo, titipan kilat serta mengakomodir gerombolan tim sukses yang lelah melakukan gerilya bagi kemenangan kepala daerah terpilih. Baperjakat tak lebih dari tukang stempel.  Kita tidak menginginkan gaya kepemimpinan lama terus dipertahankan dengan mengacak-acak birokrasi demi mengakomodir kepentingan pemenang Pilkada. Mereka yang mencoba netral sesuai amanah undang-undang, bahkan terlambat mengambil posisi pada kandidat yang kalah terhadap kepala daerah terpilih harus kembali ke posisi jabatan paling rendah, bahkan non job.

Pertanyaan selanjutnya apakah dengan fit and proper test pengisian jabatan pada struktur organisasi pemerintah daerah lepas dari intervensi politik? Saya harus menjawab dengan jujur, tidak! Namun dengan fit and proper test kita dapat membatasi intervensi dimaksud.  Paling tidak Baperjakat di daerah memiliki dasar pertimbangan dalam pengisian jabatan, bukan sekedar like and dislike

Kalau kepala daerah paham betul bagaimana memaknai birokrasi sebagai mesin organisasi untuk mewujudkan visi, misi, program dan kegiatan yang disepakati, maka tak ada yang sulit untuk dilakukan.  Lihatlah bagaimana pusingnya kepala daerah ketika seorang kepala dinas tak mampu mencairkan visi dan misinya kedalam program dan kegiatan dilapangan. Lima tahun berjalan tak ada yang dilakukan kecuali terjebak dalam rutinitas birokrasi. Saya yakin, mungkin saja karena kepala dinasnya jebolan ilmu sosial politik yang dipaksa membereskan segala macam jenis projek di Dinas Pekerjaan Umum. Belum lagi kemampuan para kepala dinas yang pas-pasan dalam mempresentasikan program kerjanya hingga rendahnya kemampuan berkomunikasi.  Menyadari keterbatasan semacam itu, tak heran banyak calon kepala dinas yang sakit perut, gelisah, demam hingga keringat dingin menghadapi test kelayakan dan kepatutan. Secara psikologis mereka sebenarnya tak begitu siap, apalagi dicecar lewat pertanyaan berkaitan dengan regulasi pada jabatan yang mereka pegang selama ini. Saya melihat Pak Bupati dan Wakil Bupati merasa sangat dekat dan mengenali face to face, standard dan kualifikasi pejabat yang akan mereka gunakan lewat wawancara yang dilakukan bersama saya. Fit and proper test dilakukan untuk mengidentifikasi seberapa layak dan patut seseorang menduduki jabatan yang disiapkan.  Sebagai contoh, untuk jabatan sekretaris daerah, peminat di eselon dua ada empat orang.  Sekarang, bagaimana menilai kelayakan dan kepatutan keempat orang tersebut dalam jabatan dimaksud.  Ketika saya melakukan fit and proper test, diantara keempat orang yang berkeinginan duduk dijabatan sekda, hanya dua yang memenuhi kategori sangat layak dan patut, sisanya cukup layak dan patut.  Di tingkat eselon tiga, kurang lebih 20% sangat layak, 70% layak, 8% cukup layak dan 2% tidak layak. Bagaimana membaca hasil ini? paling kurang kepala daerah telah memperoleh gambaran berapa persen yang benar-benar mampu menduduki jabatan yang disediakan.  Sisanya dapat di up-grade melalui pembinaan dan pendidikan jangka pendek maupun pendidikan jangka panjang guna mendorong kelayakan dan kepatutan.  Secara umum, para pegawai sebenarnya memenuhi dari aspek kelayakan seperti pangkat/golongan, pengalaman, latar belakang pendidikan, maupun pendidikan dan pelatihan yang menunjang profesionalisme.  Namun dari aspek kepatutan mereka mungkin tak relevan duduk di posisi yang ditentukan secara gelap mata oleh kepala daerah.  Bahkan diantaranya tidak patut pada suatu jabatan karena ditengarai oleh rendahnya integritas, reputasi dan kejujuran yang dapat ditelusuri lewat rekam jejak (track record) biodata dan wawancara mendalam (intervieuw).  Jadi, ada sejumlah pejabat yang memang layak, namun kurang patut. Atau bahkan patut pada jabatan dimaksud namun dari segi kepangkatan belum memenuhi unsur kelayakan.  Dalam banyak kasus akhir-akhir ini, kepala daerah bahkan dapat melantik seseorang kendatipun masih dalam masa prajabatan.  Lihatlah bagaimana bingungnya ketika seorang staf yang lebih senior berpangkat tinggi harus menyodorkan daftar penilaian kepangkatan (DP3) pada atasannya yang lebih yunior dan berpangkat lebih rendah. Birokrasi terkesan semacam organisasi tanpa aturan, melahirkan intrik, menimbulkan gejala diskriminasi, menumbuhkan perasaan like and dislike, memupuk nepotisme akibat politisasi birokrasi yang berlebihan.  Bukankah dengan hasil fit and proper test kepala daerah setidaknya dapat mengisi jabatan organisasi pemerintah daerah secara 50:50.  Maksud saya, 50% persen berasal dari hasil fit and proper test dengan kualifikasi yang tak dapat diragukan lagi, sedangkan 50% merupakan hasil kompromi politik sebagai balas jasa bagi sejumlah birokrat yang telah bersusah payah masuk dalam lingkaran tim sukses.  Lebih ideal lagi kalau 60:40, atau mungkin 70:30. Saya dan anda semua tentu tak akan bersikap munafik dengan mempertimbangkan realitas dari dampak sistem Pilkada hari ini. Bukankah kabinet SBY juga tak semata mengakomodir kepentingan politik? Menurut saya, ini jauh lebih rasional daripada seluruh pejabat organisasi pemda 90% merupakan hasil kompromi politik yang sama sekali tak membantu terwujudnya visi dan misi kepala daerah terpilih. Terlepas dari meningkatnya rating kabupaten tersebut diberbagai harian lokal Gorontalo pasca fit and proper test, serta tingginya permintaan daerah mengundang saya untuk melakukan hal yang sama, saya hanya ingin mengucapkan selamat pada setiap kepala daerah yang masih memiliki idealisme dan mampu direalisasikan secara nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar